definisi dan sejarah hukum internasional


Definisi, Sejarah Hukum Internasional
            Tulisan ini merupakan resume dari beberapa referensi karangan Wallace, Starke, dan Brierly tentang pengantar ilmu hukum internasional. Resume ini ditulis untuk memenuhi tugas mata kuliah hukum internasional, pada bab definisi, sejarah hukum internasional.
Definisi
            Secara umum hukum internasional atau yang biasa disebut hukum bangsa-bangsa adalah hukum yang secara keseluruhan yang terdiri dari berbagai prinsip yang mengatur beberapa Negara yang merasa dirinya terikat untuk menaati aturan-aturan yang berlaku tersebut. Hukum internasional ini berfungsi mengikat dan mengatur hubungan antar lembaga/organisasi internasional, hubungan lembaga/organisasi internasional dengan Negara dan individu, hubungan antar Negara, serta hubungan antar individu dengan badan nonnegara (individu dan badan nonnegara tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang penting bagi masyarakat internasional).
            Menurut Wallace[1], hukum internasional sekarang mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan Negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya.
            Cara pembuatan hukum internasional itu dapat melalui dua cara, yakni, melalui praktek Negara-negara (hukum adat internasional/customary international law) dan melalui perjanjian yang dilakukan oleh Negara-negara (treaty).[2] Jika peraturan-peraturan tersebut sudah dikukuhkan, maka masing-masing Negara yang terkait tidak dapat menghindari ataupun mengubah peraturannya secara sepihak atau tanpa persetujuan Negara lainnya, karena hukum internasional juga bisa bersifat memaksa seperti halnya hukum lain. Namun secara harfiah, tidak mengenal kekuasaan eksekutif yang kuat, dan juga tidak mempunyai badan-badan legislative ataupun yudikatif, selain itu hukum internasional tidak dapat memaksakan kehendak masyarakat internasional sebagai kaidah hukum nasional. Hukum internasional berbeda secara instrinsik dengan hukum nasional, ini dapat dilihat dari paradigma beberapa Negara mempunyai beban yang lebih berat dari hanya satu Negara lain dalam masyarakat internasional. Dalam hukum internasional hal utamanya yaitu semua Negara dilakukan sama sebagaimana diakui mempunyai kedaulatan yang sama.
            Hukum internasional ini lahir dan muncul karena suatu Negara itu tidak dapat hidup sendiri, namun Negara-negara semuanya hidup berdampingan. Selain itu hukum internasional juga disusun untuk mencapai perdamaian dan keharmonisan dunia. Hukum internasional tentunya bukan bersifat mempertentangkan suatu Negara maksudnya mencap salah suatu Negara ataupun mencap benar pada Negara lainnya, namun hukum internasional lebih bersifat mendamaikan.
Sejarah dan Perkembangan
            Romawi Kuno
            Pada periode zaman romawi kuno ini, bangsa romawi sudah membuat aturan-aturan dalam berhubungan dengan bangsa-bangsa lain. Dalam aspek aturan ini, bangsa romawi sudah mempunyai karakter hukumnya sendiri. Namun sumbangan romawi kuno dalam perkembangan hukum internasional relatif kurang, terutama untuk hubungan antar Negara pada zaman modern. Selain itu, pada masa akhir sejarah romawi, yakni pada masa kekaisaran romawi, luas kekuasaan romawi mencakup diseluruh Negara-negara beradab, tidak ada Negara yang merdeka sehingga hukum antar bangsa pun tidak diperlukan.
            Abad Pertengahan - Zaman Modern
            Awal munculnya hukum internasional pada abad pertengahan ini dikarenakan pecahnya kerajaan romawi yang dengan itu muncullah Negara-negara merdeka yang beradab dieropa. Ada beberapa penghambat evolusi suatu sistem hukum internasional selama abad pertengahan[3], yaitu:
1.      Kesatuan duniawi dan rohani sebagian besar Eropa dibawah imperium romawi suci (holy roman empire), meskipun sampai sebegitu jauh ketentuan ini masih merupakan dugaan dan dibantah oleh sejumlah besar contoh konflik dan ketidakrukunan.
2.      Struktur feudal Eropa Barat, yang melekat pada hierarki otoritas yang tidak hanya menghambat munculnya Negara-negara merdeka akan tetapi juga mencegah Negara-negara pada saat itu memperoleh karakter kesatuan dan otoritas negara-negara berdaulat modern.
Pada abad kelima belas dan keenambelas terjadilah perubahan-perubahan yang besar. Munculnya masa renaissance mulai memecahkan belenggu kesatuan rohani dan politik di Eropa. Selain itu muncul juga pemikir-pemikir secular di kalangan bangsa eropa. Seperti Bodin dari Perancis (1530-1596), Machiavelli dari Italia( 1469-1527), dan Hobbes dari Inggris ( 1588-1679).
            Segi terpenting pada masa reformasi adalah satu pemberontakan Negara terhadap gereja. Pemberontakan ini merupakan cerminan keinginan penguasa sipil ingin memegang kekuasaan tertinggi di wilayahnya. Pemberontakan ini memberikan hasil yang sukses lebih dari seperdua Eropa Barat. Sehingga, gereja yang sebagai satu kekuasaan politik mengalami goncangan keras dan tidak dapat bersaing lebih lama dengan Negara.
            Dengan bermunculannya Negara-negara baru yang merdeka, maka dimulailah proses dimana dibentuknya kaidah-kaidah aturan dalam membina hubungan bangsa-bangsa. Seperti halnya di Italia dengan Negara-negara kecil yang baru merdeka melakukan hubungan diplomatic dimulai  pada abad kelima belas.
            Penggagas hukum bangsa-bangsa yang diakui sebagian besar orang yaitu Grotius, seorang ahli hukum dan diplomat dari Belanda, melalui buku karangannya De Jure Belli ac Pacis ( Hukum Perang dan Damai) yang terbit pada tahun 1625. Namun Grotius tidaklah sepenuhnya menguraikan konsep-konsep hukum dan praktek pada masanya yang berkenaan dengan traktat, dan ulasan-ulasannya mengenai kaedah-kaedah dan adat istiadat yang perang secara komperehensif.[4] Walaupun demikian Grotius tetap diakui banyak member pengaruh terhadap pemikir-pemikir ilmu hukum internasional seterusnya. Beberapa doktrin Grotius yang tersirat dalam karakter hukum internasional modern yaitu, pembedaan antara perang yang adil dan yang tidak adil, pengakuan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu, doktrin netralitas terbatas, gagasan tentang perdamaian, dan nilai dari konferensi-konferensi periodik antara penguasa-penguasa Negara.[5]
            Sebelum Grotius, juga terdapat ahli-ahli hukum internasional yang besar. Diantaranya, Fransisco De Victoria seorang guru besar dalam ilmu kehutanan di Salamanca, dalam bukunya Relectiones Theologicae yang diterbitan sesudah ia wafat, merupakan pengupasan terhadap hak bangsa Spanyol untuk menjajah penduduk asli didunia baru.[6] Ajaran Victoria ini menunjukkan salah satu langkah penting dalam meluaskan hukum internasional kearah satu sistem dunia. Selain itu pengarang tentang hukum bangsa-bangsa ini yaitu Alberico Gentili atao biasa dikenal dengan nama Gentilis. Ia mungkin juga merupakan penulis pertama yang memisahkan anta hukum internasional dengan hukum ketuhanan dan memasukkannya pada cabang ilmu hukum. Selain itu Gentilis juga banyak mempengaruhi karya-karya yang ditulis oleh Grotius. Dan hal ini sangat diakui oleh Grotius.
            Perkembangan hukum internasional yang lebih pesat terjadi pada abad kesembilan belas. Banyaknya Negara baru yang bangkit baik didalam maupun diluar Eropa menjadi salah satu faktor perkembangan hukum internasional. Factor lain yang juga menjadi penyebab pesatnya perkembangan ilmu hukum internasional seperti ekspansi peradaban Eropa kewilayah luar benuanya, modernisasi sarana angkutan dunia, penghancuran yang sangat dahsyat akibat dari perang-perang yang modern dan pengaruh penemuan-penemuan baru.
            Faktor-faktor diatas menyebabkan timbulnya kebutuhan-kebutuhan Negara dan masyarakat internasional untuk mengatasi hal-hal pelik yang terjadi dalam hubungan antarbangsa dan dalam memiliki kaidah-kaidah yang mengatur dan membatasi hubungan-hubungan antarbangsa dunia. Selain itu perkembangan besar dalam hal hukum perang dan netralitas juga terjadi pada abad kesembilanbelas ini. Penulisa-penulis tentang hukum internasional dalam abad ini juga tidak kekurangan. Diantaranya, kent dan wheaton dari Amerika, De Martens dari Rusia, Kluber dari Jerman, Phillimore dan Hall dari Inggris, Calvo dari Argentina, Fiore dari Italia, dan Pradier-Fodere dari Perancis.
            Perkembangan selanjutnya yang tidak kalah pentingnya terjadi pada abad keduapuluh. Pada abad ini mulai didirikan lembaga-lembaga peradilan yudisial internasional, seperti Permanent Court of International Justice yang dibentuk tahun 1921. Selain itu muncul juga organisasi-organisasi internasional yang mempunyai kekuasaan yang sama saja sebagai pelaku pemerintah dunia yang menyatakan diri mempunyai kepentingan dalam perdamaian dan kesejahteraan umat manusia dunia. Seperti Liga Bangsa-Bangsa yang sekarang diganti dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Buruh Internasional, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, dan banyak lagi lainnya. Ahli-ahli hukum internasional modern tidak terlalu memberi pengaruh terhadap hukum internasional, hal ini dikarenakan mereka lebih memfokuskan pada praktek dan keputusan-keputusan pengadilan.
            Hukum Internasional saat ini
            Hukum internasional dewasa ini sangat dibutuhkan sebagai kaidah-kaidah dalam hubungan antar Negara. Jika tidak diberlakukannya hukum ini maka masyarakat internasional akan sangat kesulitan dalam melakukan perdagangan-perdagangan komersial, pertukaran ide-ide, dan komunikasi.
            Dorongan besar bagi perkambangan hukum internasional sangat tampak pada abad ini. Banyaknya penemuan-penemuan baru untuk mengatasi kesulitan menyangkut waktu, ruang dan komunikasi menjadi penyebab berkembangnya interdepedensi antar Negara dan peningkatan pesat hubungan Negara-negara. Kaidah-kaidah yang mengatur hubungan internasional sangat diperlukan untuk menghadapi situasi-situasi baru yang sangat banyak jumlahnya.
            Ada beberapa kalangan tertentu yang masih mempersoalkan masalah makna hukum internasional, ada dua hal yang menyebabkan timbulnya pandangan ini[7], yaitu:
1.      Pada umumnya dianut pandangan bahwa kaidah-kaidah hukum internasional hanya ditujukan untuk memelihara kedamaian
2.      Diabaikannya sejumlah besar kaedah yang berbeda dengan kaidah-kaidah yang berkenaan dengan “politik tingkat tinggi”, yaitu masalah-masalah perdamaian atau perang, hanya sedikit mendapat publisitas.
Namun sebenarnya masalah-masalah dalam hukum internasional hanya sedikit saja yang menyinggung tentang masalah perdamaian dan perang. Dalam prakteknya, para ahli hukum internasional sudah melakukan berbagai kaidah hukum internasional untuk menghadapi berbagai masalah pada masyarakat internasional. Contoh praktek-praktek yang biasa terjadi adalah klaim-klaim untuk kerugian yang menimpa warga suatu Negara di luar negeri, penerimaan atau pengusiran orang-orang asing, ekstradisi, persoalan nasionalitas, masalah traktat yang diberlakukan oleh beberapa Negara berkaitan dengan masalah perdagangan, keuangan, pengangkutan dan lain sebagainya.

[1] Rebecca M. Wallace. Hukum Internasional Pengantar untuk Mahasiswa. (Semarang:Ikip semarang Press), hlm. 1.
[2] Ibid, hlm. 3.
[3] JG Starke, Pengantar Hukum Internasional, (sinar grafika:Jakarta), hlm. 10.
[4] Ibid, hlm. 11-12.
[5] Ibid, hlm 12.
[6] J.L Brierly, Hukum Bangsa-Bangsa;suatu Pengantar Hukum Internasional, (Jakarta: Bhratara), hlm. 21.
[7] Ibid, hlm. 17-18.

JILBAB, AMALAN SUNAH, DAN PENGERTIAN MUROBI DAN MUTAROBI

Nama : Wentiza Fadhlia
Jurusan : Hubungan Intenasional

Pendahuluan
Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas halaqah. Tulisan ini bersumber dari beberapa situs internet dan wawancara dengan senior fakultas Nova

A. Jilbab dan Amalan Sunnah
1. pengertian jilbab
Jilbab berasal dari bahasa arab, yaitu aljilbab. Menurut Al-Munawwir jilbab adalah terdiri dari al qomish yang berarti gamis, kemeja, baju, almilhafah yang berarti selimut, mantel (menurut Mu’jam Lughoh al fuqohaa almilhafah berarti pakaian yang dipakai oleh wanita untuk menututpi pakaian rumahnya, seperti halnya dengan jilbab), almulaa’ah yaitu baju yang lengan panjang, alizaar berarti kain penutup badan, alkhimar yang artinya kerudung.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan jilbab adalah kain yang menutupi seluruh tubuh dari ujung kepala hingga ujung kaki (termasuk rambut, leher, dada) selain dari wajah dan telapak tangan yang dipakai oleh wanita untuk menutupi pakaian rumahnya.
Pakaian jilbab ini merupakan pakaian yang wajib dipakai oleh wanita muslim sesuai dengan perintah Allah swt dalam surat al-ahzab 59.
2. syarat-syarat jilbab yang sesuai syariat islam
• menutupi seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan
• tidak diberi hiasan-hiasan sehingga mengundang pria untuk melihatnya. Firman Allah: “Katakanlah kepada wanita-wanita yg beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yg biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas dada mereka.”
• Tebal tidak tipis. Sabda rasulullah: Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi pada hakikatnya mereka telanjang.
• Lebar tidak sempit
• Tidak memakai wangi-wangian. Rasulullah saw bersabda: wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.
• Tidak menyerupai pakaian laki-laki
• Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
• Bukan untuk pakaian mencari ketenaran (mencolok)
3.akibat tidak menggunakan jilbab ataupun tidak memakai jilbab yang syar’i
Sesuai dengan surat al-maidah ayat 5: “….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”.
Memakai jilbab adalah syariat islam yang telah diperintahkan Allah dalam alquran. Jadi jika seorang wanita tidak memakai jilbab, maka terhapuslah pahala amalannya seperti amalan shalat, puasa, haji, dan zakat.
Selain itu, wanita yang tidak memakai jilbab berarti ia sama saja sombong terhadap ayat-ayat Alquran karena mereka menganggap enteng perbuatan dosa. Jadi, wanita yang tidak memakai jilbab, tentunya akan mendapat dosa dan azab diakhirat kelak.
Selain dari azab dari Allah diakhirat, wanita yang tidak memakai jilbab pun akan mendapat banyak kerugian didunia. Seperti dilecehkan oleh kaum pria, pemerkosaan, diganggu dan lain sebagainya yang sama saja artinya merendahkan harga diri wanita.

4.keutamaan shalat dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika waktu dhuha. Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka'at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka'at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka'at sekali salam.
Hadist-hadist rasulullah terkait shalat dhuha antaralain:
“Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga”(HR. Tarmidzi dan ibnu madjah)
"Siapapun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak busa lautan." (H.R Turmudzi)
Selain itu terdapat juga hadist yang menyatakan tentang keutamaan orang yang mengerjakan shalat dhuha;
"Telah berkata Abu Huraerah : Kekasih saya, (Nabi Muhammad SAW) telah berwasiat tiga perkara kepada saya, yaitu puasa tiga hari tiap-tiap bulan, sembahyang dhuha dua rakaat dan sembahyang witir sebelum tidur". (Hadits Shahih Riwayat Bukhari Muslim).
Selain itu dalam hadis qudsi disebutkan bahwa shalat empat rakaat dipagi hari, Allah bakal menjamin dan mencukupkan segalanya dengan limpahan barakah sepanjang hari itu, sehingga bathinpun akan terasa damai walau apapun tantangan hidup yang merongrong, karena telah sadar semua itu ketetapan Allah: "Sesungguhnya di dalam syurga, ada pintu yang dinamakan pintu DHUHA, maka ketika datang hari kiamat memanggillah (yang memanggil Allah), dimanakah orang yang selalu mengerjakan sembahyang atas Ku dengan sembahyang DHUHA? inilah pintu kamu, maka masuklah kamu ke dalam syurga dengan rahmat Allah". (Riwayat Thabrani dari Abu Huraerah).
Selain dari keutamaan diatas ada lagi beberapa keutamaan shalat dhuha:
Sabda Rasulullah:
“ Pada tiap pagi dianjurkan atas diri seseorang dari kamu untuk bersedekah. Maka tiap-tiap tasbih itu sedekah dan tiap-tiap tahmid ( puji ) itu sedekah. Pada tiap-tiap tahlil pun sedekah dan tiap-tiap menyuruh kepada kebaikan itu juga sedekah. Begitu pula mencegah kemungkaran itu sedekah. Namun diantara semua itu cukuplah sebagai penggantinya ialah
mengerjakan dua rakaat Dhuha. “ ( HR Muslim dan Abu Dzar )
Dari Abdullah bin Buraidah meriwayatkan dari ayahnya, bahwa ia pernah mendengar Rosulullah SAW bersabda :
“ Dalam diri manusia itu ada 360 ( Tiga Ratus Enam Puluh ) ruas yang setiap darinya diharuskan bersedekah. Para Sahabat bertanya : Kalau begitu, siapa yang mampu berbuat demikian ya Rosulullah ? Rosulullah SAW menjawab : “ Mengeluarkan dahak di Masjid lalu ditanamnya atau menyingkirkan sesuatu gangguan dari jalan, itu juga sedekah. Tetapi kalau
engkau tidak bisa, kerjakanlah dua rakaat Dhuha. Karena itu mencukupi dari semua itu “ ( HR Ahmad dan Abu Daud ).
5. keutamaan shalat tahajud
Allah Ta'ala berfirman:
“ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.”
(QS : Al-Isro’ : 79).
Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)
Bersabda Nabi Muhammad SAW :
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim ).
Bersabda Rosulullah SAW :
“ Sesungguhnya pada waktu malam ada satu saat ( waktu. ). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam.” ( HR Muslim ).
Nabi SAW bersabda lagi :
“Pada tiap malam Tuhan kami Tabaraka wa Ta’ala turun ( ke langit dunia ) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Ia berfirman : “ Barang siapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaanya. Dan barang siapa meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.” ( HR Bukhari dan Muslim ).
Selain dari yang diatas terdapat lagi beberapa keutamaan shalat tahajud.
Rasulullah SAW suatu hari bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”
Adapun lima keutamaan didunia itu, ialah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh
semua manusia.
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.
Sedangkan yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
1. Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
2. Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
3. Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
4. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.

6.keutamaan puasa sunnah
Dari Abu Said Al Khudri ra dia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh ribu musim.” (HR. Al-Bukhari no. 2628 dan Muslim no. 1153).
Abu Hurairah -radhiallahu anhu- berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
“Allah Ta’ala telah berfirman: “Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali shaum, sesungguhnya shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya. Dan shaum itu adalah benteng (dari api neraka), maka apabila suatu hari seorang dari kalian sedang melaksanakan shaum, maka janganlah dia berkata rafats dan bertengkar sambil berteriak. Jika ada orang lain yang menghinanya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah dia mengatakan ‘Aku orang yang sedang shaum’. Dan demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak misik. Dan untuk orang yang shaum akan mendapatkan dua kegembiraan yang dia akan bergembira dengan keduanya: Apabila berbuka dia bergembira dan apabila berjumpa dengan Rabnya dia bergembira disebabkan ibadah shaumnya itu”. (HR. Al-Bukhari no. 1771 dan Muslim no. 1151).
7.keutamaan zakat, infak, dan sadaqah
Firman-firman Allah yang menjelaskan keutamaan zakat, infak, dan sadaqah antaralain:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
Juga firman-Nya:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Q.S. Ar Ruum : 39 ) .
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .
Dalam ayat lain Allah taala berfirman:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At Taubah : 103 ) .
Selain itu terdapat pula keutamaan lainnya yang dijelaskan dalam hadist Rasulullah:
Adapun hadist Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya yaitu:
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”, Beliau bersabda : “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,” ia berkata, “Aku tidak akan menambah amalan selain di atas”, tatkala orang tersebut beranjak keluar, Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yang ingin melihat seorang lelaki dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. Muttafaq ’alaih.
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki fadhilah dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari duapuluh faedah, diantaranya:
1- Ia bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW, bersabda: " Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)" (Shahih At-targhib)
2- Menghapuskan kesalahan seorang hamba, beliau bersabda: "Dan Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api" (Shahih At-targhib)
3- Orang yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat. Rasulullah saw bersabda: "Tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: "Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya." (Muttafaq 'alaih)
4- Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani. Rasulullah saw, bersabda: "Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah." (Shahih At-targhib) beliau juga bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: "Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim." (HR. Ahmad)
5- Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah.
6- Orang yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari sebagaimana sabda Rasulullah saw: "Tidaklah dating suatu hari kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, "Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan, "Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya)." (Muttafaq 'alaihi)
7- Orang yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya, Rasulullah saw bersabda: "Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta." (HR. Muslim)
8- Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)
9- Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang, Rasulullah saw bersabda, "Shadaqah merupakan bukti (keimanan)." (HR.Muslim)
10- Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, "Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah." (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami').



B. Halaqah
1.pengertian murobbi dan mutarobbi
Murobbi merupakan orang yang memimpin, membina, dan bertanggung jawab terhadap mutarobbi nya dalam suatu halaqah, sedangan murobbi yaitu orang yang dibina atau dididik tersebut.
Dalam menjalankan pembinaannya terhadap mutarobbi, peran murobbi lebih efektif disbanding dengan da’i-da’i lainnya. Karena ia juga harus mengetahui luar dalam dari mutarobbinya. Peran murobbi terhadab mutarobbinya antara lain:
a. Menjadi orang tua
b. Menjadi pemimpin
c. Menjadi guru.
Selain itu murobbi bersama-sama dengan mutarobbi nya juga bertanggung jawab dalam proses berjalannya halaqah secara efektif.

2.adab-adab halaqah
Terdapat beberapa adab berhalaqah, antaralain:
• Mebuka majelis dengan basmallah dan tilawatil quran.
• Diskusi berjalan dengan lancar, yakni masing-masing pihak tidak egois dalam berdiskusi.
• Langsung meminta izin kepada murobbi jika salah satu mutarobbi berhalangan untuk tidak bisa hadir.
• Masing-masing pihak tidak mempertentangkan isi al-Quran dan hadist.
• Tidak bergunjing.
• Tidak banyak bersenda gurau.
• Menutup majelis dengan doa.
• Sebelum halaqah harus mempersiapkan diri baik murobbi maupun mutarobbi.
• Mengisi lembar muthaba’ah.
• Infaq.
Untuk menjalankan adab-adab diatas, agar berjalan dengan baik, maka komunikasi antar murobbi dan mutarobbi haruslah berjalan dengan baik dan lancar.